Berita Lampung

Ada 25 Titik Parkir Baru di Metro, Tarif Motor Jadi Rp 2.000 dan Mobil Rp 3.000

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Metro Badri Khotib mengatakan, kini titik parkir di Metro telah berjumlah 154 titik.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala UPT Perparkiran Dishub Metro Badri Khotib. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Titik parkir baru di Kota Metro bertambah sebanyak 25 titik sepanjang 2023.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Metro Badri Khotib mengatakan, kini titik parkir di Metro telah berjumlah 154 titik.

"Memang di tahun 2023 itu titik parkir kita itu ada 129 titik. Terkait penambahan itu sebenarnya parkir itu sebelumnya sudah ada, tapi belum dikelola," kata Badri saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Libur Nataru, Polres Lampung Selatan Berlakukan Kantong Parkir dan Delay System

"Oleh sebab itu, maka kami kelola dengan SPT dan perjanjian kerja dengan perda yang berlaku maka ada penambahan kurang lebih 25 titik," tambahnya.

Penambahan titik parkir itu, lanjut dia, dilakukan demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan Pemkot Metro sebesar Rp 1.417.750.000

"Di dalam penambahan titik itu harapan kita karena di tahun 2023 itu target kita Rp 1.417.750.000," tuturnya.

"Dengan adanya konsep penambahan titik parkir itu, harapannya kita bisa mencapai itu," sambungnya.

Disinggung terkait berubahnya biaya parkir, Badri mengatakan nantinya biaya parkir di Metro akan disesuaikan dengan perda terbaru.

"Penambahan titik parkir itu tetap, jadi kita ke depan melihat dengan munculnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, kami dari UPT Perparkiran kami sudah mengajukan perubahan raperda itu untuk motor kita perda lama itu kan Rp 1.000, kita ubah Rp 2.000 (motor)," bebernya.

"Untuk mobil Rp 2.000 kita naikkan menjadi Rp 3.000," jelasnya.

Dengan diubahnya nominal parkir tersebut, ia berharap dapat melegalkan juru parkir yang berada di lapangan untuk menagih biaya parkir sesuai aturan yang ada.

"Gunanya apa? Karena harapan saya dengan pengajuan perubahan raperda itu kata kuncinya untuk melegalkan yang sudah berjalan di lapangan," jelas dia.

"Karena kita tahu bersama di lapangan itu sudah diberlakukan Rp 2.000 di lapangan. Maka kami dari Dishub mempunyai gagasan untuk merubah Perda itu dari Rp 1.000 ke Rp 2.000 (motor)," lanjutnya.

Untuk pengaplikasiannya, ia mengatakan pihaknya masih menunggu penomoran perda tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya dapat informasi dari BPPRD, insya Allah dalam minggu-minggu ini kita apabila penerbitan nomor perda itu sudah keluar nanti kita akan koordinasi karena terkait masalah penerbitan karcis," ujar Badri.

"Dan imbauan ke juru-juru parkir, untuk sosialisasi dalam hal kenaikan retribusi itu Dinas Perhubungan melalui UPT Perparkiran akan membuat banner imbauan atau pemberitahuan sesuai dengan perda yang terbaru yang dipasang di titik-titik parkir," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved