Bisnis
Jual Gas 'Melon' Tanpa KTP Warung Dapat Sanksi Ditutup
Apabila ada warung dan pangkalan resmi ketahuan menjual tabung gas 'melon' tanpa KTP akan diberikan sanksi.
Oleh karena itu, sekarang Pertamina bisa mendeteksi pembelian-pembelian yang tidak wajar.
Jadi, seperti yang dicontohkan dia tadi mengenai satu keluarga membeli 300 tabung per bulan, itu tidak mungkin lagi di 2024.
"Itu contoh-contoh yang sederhana dengan kita melakukan pendataan seperti ini," ujar Alfian.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram atau tabung gas 'melon' hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024.
Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas elpiji tiga kilogram.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.
Banyak Kelemahan
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli tabung gas ukuran tiga kilogram memiliki banyak kelemahan.
"Masalah verifikasi KTP dalam penyaluran LPG 3 Kg punya banyak kelemahan," ujar Bhima.
| PTPN IV Regional III Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda untuk Transformasi Sawit Berkelanjutan |
|
|---|
| Gelar RUPSLB, Semen Baturaja Tambah Usaha Baru Perkuat Strategi Bisnis |
|
|---|
| BPKN Pastikan AMDK Tak Melanggar Hak Konsumen, Sumber Air dan Proses Produksi Sesuai Ketentuan |
|
|---|
| Melalui Kolaborasi Lintas Sektor, Indonesia Mulai Beralih Jadi Pembentuk Teknologi AI Global |
|
|---|
| TDM Edukasi Safety Riding di SMKN 1 Ketapang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disdag-tinjau-agen-elpiji-di-Lampung-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.