Bisnis
Jual Gas 'Melon' Tanpa KTP Warung Dapat Sanksi Ditutup
Apabila ada warung dan pangkalan resmi ketahuan menjual tabung gas 'melon' tanpa KTP akan diberikan sanksi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aturan mengenai pembelian gas elpiji ukuran tiga kilogram atau tabung gas 'melon' wajib menggunakan KTP mulai berlaku 1 Januari 2024.
Apabila ada warung dan pangkalan resmi ketahuan menjual tabung gas 'melon' tanpa KTP akan diberikan sanksi.
Sanksi berupa penutupan pangkalan dan warung penjual.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina(Persero), Alfian Nasution mengatakan, pengawasan dari program ini sudah melalui sistem digital, sehingga pelacakannya mudah.
Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah diinstruksikan, ia mengatakan itu langsung terdeteksi.
"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kita tutup," katanya dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Terkait dengan warung-warung yang juga menjual tabung gas elpiji bersubsidi tanpa meminta pembeli mendaftarkan KTP akan mendapat perlakuan sama.
Ia mengatakan, Pertamina bisa mengontrol pembelian di warung-warung tersebut karena mereka telah dipasangkan merchant apps.
"Jadi yang penting merchant apps-nya ada. Begitu ada, berarti data yang di HP penjual itu akan tersambung dengan data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sama. Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ," kata Alfian.
"Jadi mereka (pembeli) bisa tetap melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita," lanjutnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan, pengawasan akan dilakukan hingga warung-warung yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi.
"Jadi memang prinsipnya program ini adalah program untuk kita bisa mendata dan mengetahui siapa saja yang melakukan pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi," katanya.
PT Pertamina (Persero) menilai syarat membeli elpiji bersubsidi harus pakai KTP akan mencegah adanya pembelian tabung dalam jumlah tak wajar.
"Konkretnya dengan pendataan seperti ini, pembelian-pembelian yang tidak wajar, misalnya sebuah keluarga itu enggak mungkin kan sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan," kata Alfian Nasution.
"Nah kalau dulu kita kan enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita. Nah dengan sistem ini ya, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita dan kita juga nge-link ke Kartu Keluarganya dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana," lanjutnya.
XLSMART Siap Dukung Kesuksesan Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing |
![]() |
---|
PTPN IV Regional VII Gelar Baksos Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Holding Perkebunan Nusantara Komitmen Lindungi Flora-Fauna di 14 Ribu Ha Area HCV PalmCo |
![]() |
---|
Teh dan Karet PalmCo Raih Laba Positif, Sejarah Baru Holding Perkebunan Nusantara |
![]() |
---|
Eksklusif di Timezone, Animal Kaiser+ Versi 2 Hadir di 41 Lokasi dengan 76 Mesin Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.