Bisnis

Jual Gas 'Melon' Tanpa KTP Warung Dapat Sanksi Ditutup

Apabila ada warung dan pangkalan resmi ketahuan menjual tabung gas 'melon' tanpa KTP akan diberikan sanksi.

Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendry meninjau stok gas elpiji di Lampung Utara, Rabu (2/8/2023). 

Kelemahan pertama, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan kesulitan memanfaatkan fitur pencocokan KTP secara digital.

"Gap digital masih sangat terasa terutama di daerah. Saya ragu menggunakan skema yang hampir mirip dengan verifikasi MyPertamina akan berhasil dalam jangka pendek," tutur Bhima.

Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.

"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.

Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.

Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memasikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Maka penerima bansos otomatis bisa jadi penerima subsidi LPG 3 Kg," tutur Bhima. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved