Pilpres 2024
Roy Suryo Beri Somasi Kedua Terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Buntut Tudingan Tukang Fitnah
Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/1/2024) karena tak penuhi pertama buntut disebut tukang fitnah.
Tribunlampung.co.id - Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/1/2024) buntut disebut tukang fitnah.
Dalam somasi keduanya, Roy Suryo meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menemuinya pada 8 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Ganjar Pranowo Akui Betul Debat Capres Pakai 3 Mik, Roy Suryo Pakai Ilmunya Sendiri
Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh Ketua KPU RI Soal Gibran 3 Mik
Sedangkan somasi pertama sudah dilayangkan Roy Suryo yang mengharuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menemuinya pada Rabu (3/1/2024).
Somasi kedua ini harus dilakukan Roy Suryo karena Hasyim Asy'ari tak hadir untuk menanggapi keberatan Roy Suryo di somasi pertama.
Keberatan Roy Suryo ini terkait tudingan 'tukang fitnah' yang disebutkan Hasyim Asy'ari kepada Roy Suryo.
Diketahui Hasyim Asy'ari menyebut Roy Suryo 'tukang fitnah' karena pernyataan mantan Menpora itu soal cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres Pilpres 2024, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Alasan itulah yang membuat Roy Suryo melayangkan somasi pertama kepada Hasyim Asy'ari dan meminta Ketua KPU tersebut untuk menemuinya.
Untuk lokasi pertemuannya yakni di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Namun Hasyim Asy'ari tak hadir dan harus membuat Roy Suryo melayangkan somasi yang kedua.
Dilansir Tribun Jakarta, di surat somasi kedua, Roy Suryo kembali meminta agar Hasyim Asy'ari menemui dirinya untuk menyelesaikan keberatan Roy Suryo kepada Hasyim Asy'ari.
Pertemuan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin, 8 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu 'tukang fitnah'.
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya."
"Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.