Pilpres 2024

Roy Suryo Beri Somasi Kedua Terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Buntut Tudingan Tukang Fitnah

Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/1/2024) karena tak penuhi pertama buntut disebut tukang fitnah. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/1/2024) karena tak penuhi pertama buntut disebut tukang fitnah.  

Tanggapan Hasyim Asy'ari Disomasi Roy Suryo

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan tanggapannya atas somasi pertama yang dilayangkan Roy Suryo kepadanya.

Tanggapan Hasyim Asy'ari tersebut diungkapkan melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Bagi Hasyim, mendapat somasi dari berbagai pihak merupakan salah satu konsekuensi dari pekerjaannya yang harus ia terima.

Untuk itu Hasyim akan menjalani segala konsekuensi pekerjaannya sebaik mungkin.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi."

"Menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).

Bareskrim Proses Laporan Terhadap Roy Suryo

Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terhadap pakar telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).

Penyidik, kata Erdi, saat ini tengah mempelajari laporan yang masuk ke pihaknya tersebut.

Setelah itu, Erdi mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata dia.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/1/2024).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved