Berita Lampung
Pasca Digratiskan, Uji KIR di Bandar Lampung Langsung Melesat
Kendaraan yang melakukan uji KIR di UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung meningkat pasca digartiskan oleh pemerintah pusat.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kendaraan yang melakukan uji KIR di UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung meningkat pasca digratiskan oleh pemerintah pusat.
Kepala UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, andy Koenang membenarkan adanya peningkatakan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR sejak awal tahun 2024.
Baca juga: Ditangkap Narkoba, Sekretaris Lurah Sumber Agung Dicopot dari Jabatan
"Untuk antusias setelah adanya kebijakan uji KIR gratis, animo cukup tinggi," kata Andy, Kamis (5/1/2024).
Andy menyebut, biasanya dalam sehari pihaknya melayani 60 hingga 70 kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR.
Setelah digratiskan, kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR lebih.
Andi mengatakan, setiap kendaraan bermotor memang wajib dilakukan uji KIR.
Hal itu guna mengetahui kelayakan jalan kendaraan dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis.
"Jadi untuk lihat layak atau tidaknya kendaraan bermotor perlu dilakukakn proses pengujian berdasarkan UU," jelasnya.
Ia menjelaskan, uji KIR wajib dilakukan per enam bulan sekali.
"Kalau waktunya, itu wajib enam bulan sekali," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar |
![]() |
---|
Pemuda Beraksi Dini Hari, Gasak 10 Laptop dan 7 Charger |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Kapal Dalom Milik Pemprov Lampung Segera Layani Rute Bakauheni–Merak |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siap Bahas Perda Anti-LGBT Bersama DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.