Pemilu 2024
ASN Pesisir Barat Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Kirim Surat ke KASN
Bawaslu Pesisir Barat Lampung berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas yang dilakukan seorang ASN.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas yang dilakukan seorang ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Oknum ASN Pesisir Barat tersebut berinisial DH, ia disangkakan melanggar netralitas ASN karena berpose jari dengan salah satu calon Legislatif.
Baca juga: Polres Mesuji Lampung Amankan Pemindahan Logistik Pemilu 2024 oleh KPU
Baca juga: KPU Lampung Utara Pastikan Logistik Tiba di Seluruh TPS H-1 Pemilu
Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan saksi lainnya untuk diminta klarifikasi.
"Kita sudah lakukan kajian dan klarifikasi, hasilnya yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN," ungkapnya, Sabtu (6/1/2023).
Perkara pelanggaran netralitas ASN dengan nomor temuan 01/reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 itu telah di rekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti.
Dikatakannya, Bawaslu sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN.
Selebihnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjuti.
"Surat rekomendasi itu sudah kita kirimkan, selanjutnya sanksi apa yang akan diberikan itu merupakan kewenangan KASN," ujarnya.
Sementara itu, mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu karena melibatkan ASN dalam berkampanye kasusnya dihentikan karena tidak terbukti.
Penghentian dugaan tindak pidana pemilu itu setelah melalui berbagai proses dan kajian setra Gakkumdu.
"Untuk dugaan pidana pemilu terkait kasus tersebut sudah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pesisir Barat Lampung diduga lakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oknum ASN tersebut terindikasi melakukan pelanggaran karena berpose jari yang menunjukkan nomor urut salah satu partai politik dalam sebuah kegiatan.
Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Benar bahwa jajaran kami sudah menerima informasi awal ada dugaan Pelanggaran Netralitas ASN,"ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Termasuk mengumpulkan data dan saksi. Jika terbukti melanggar lanjutnya, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dengan netralitas ASN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran MENPANRB No. 18 Tahun 2023.
"ASN itu harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta Pemilu,"ucapnya.
Menurutnya, persoalan netralitas ASN ini selalu menjadi sorotan publik setiap pesta demokrasi berlangsung.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan gestur tubuh, jari dan sebagainya yang bisa menyimbolkan calon tertentu.
Termasuk tidak memberikan komentar, like,share terhadap di postingan media sosial yang berkaitan dengan peserta Pemilu.
Lanjutnya, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu 2024.
Termasuk pengawasan atau penanganan terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
Ditambahkannya, sejak kampanye 2024 dimulai hingga saat ini ada 11 kegiatan kampanye yang tersebar di enam Kecamatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Dari semua kegiatan kampanye tersebut berdasarkan hasil pengawasan pihaknya semua peserta pemilu telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang juga telah ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
"Dari 11 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu ini tidak ada ditemukan adanya pelanggaran semua sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Pesisir-Barat-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.