Pemilu 2024
Masuk Lima Pekan Tercatat 2.139 Kegiatan Kampanye Pemilu di Lampung
Bawaslu Lampung sampaikan data jumlah kampanye sejak tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 3 Januari 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung sampaikan data jumlah kampanye sejak tanggal 28 November 2023 hingga 3 Januari 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu Kampanye di Lampung mencapai 2.139 kali.
Baca juga: Bawaslu Lampung Catat 16 Pelanggaran Pemilu, Tindak Pidana hingga Netralitas ASN
Baca juga: KPU Mesuji Sudah Terima Logistik Surat Suara dari KPU RI
"Berdasarkan rekapitulasi data dan evaluasi hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye peserta pemilu di Provinsi Lampung periode 28 November 2023 sampai dengan 3 Januari 2024, tercatat bahwa kegiatan kampanye pemilu di Lampung telah berlangsung 2.139 kali," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, Sabtu (6/1/2023).
“Kegiatan kampanye terdiri dari kampanye pemilu Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, serta kegiatan kampanye pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk kampanye pemilu Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden sebanyak 62 kali, kampanye pemilu Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 2.063 kali, serta kampanye pemilu Calon Anggota DPD sebanyak 14 kali kegiatan.
Tamri menyampaikan secara berkala hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye:
"Periode 28 November – 7 Desember 2023 sebanyak 261 kegiatan kampanye.
"Periode 8 – 13 Desember 2023 sebanyak 360 kegiatan kampanye.
"Periode 14 – 20 Desember 2023 sebanyak 543 kegiatan kampanye.
"Periode 21 – 27 Desember 2023 sebanyak 498 kegiatan kampanye.
"Periode 28 Desember 2023 – 3 Januari 2024 sebanyak 477 kegiatan kampanye," bebernya.
Secara umum, jelas Tamri, terdapat beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu Lampung dalam kegiatan kampanye.
"Di antaranya peserta pemilu calon Anggota DPRD belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye belum terbit pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan," jelasnya.
Kemudian kata dia, beberapa kegiatan kampanye caleg pada suatu tingkatan kampanye pemilu, dalam pelaksanaannya melibatkan caleg lainnya dari tingkatan kampanye pemilu yang berbeda, meskipun berasal dari partai politik yang sama.
“Namun kegiatan caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP dan/atau materi STTP hanya menerangkan satu kegiatan kampanye,” kata Tamri.
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Data-kegiatan-kampanye-di-lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.