Berita Lampung

Kakek-kakek Bawa Kabur Uang Rp 132 Juta Berkedok Joki PNS di Lampung Tengah

Seorang kakek bawa kabur uang ratusan juta berkedok joki masuk pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi ditangkap. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang kakek bawa kabur uang ratusan juta berkedok joki masuk pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Tengah

Pelaku inisial SG (61) menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di pemerintahan, Selasa (12/6/2018). 

Baca juga: Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah Rudapksa Pacar di Kamar Pamannya

Baca juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMA Nyaris Rudapaksa Mahasiswi di Lampung Tengah

Namun, SG yang merupakan warga Dusun IV Rt/Rw 017/007, Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur itu malah kabur dengan membawa uang korban.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/1/2024).

Kasat reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku sempat kabur selama 3 tahun.

"Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp 132,9 juta," katanya saat dionfirmasi, Minggu (7/1/2023).

Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018 silam.

Mulanya, SG menanyakan pada korban tentang anaknya dan pekerjaan saat itu.

Lalu, pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pelaku mematok harga Rp 80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung," kata Yudhi.

Kemudian, lanjutnya, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.

Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan. 

Dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.

"Tapi setelah genap Rp 80 juta diberikan, SG masih saja minta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS," katanya.

Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp.52,9 juta.

Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.

Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.

"Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemukan," ujarnya.

Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.

Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepolisian kepada tersangka.

Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.

"Karena kedua panggilan polisi diabaikan,  polisi memburu dan menangkap pelaku hari Jum’at, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Kini sang kakek joki PNS diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved