Berita Lampung
Asyik Nyabu, Tiga Pria Asal Pringsewu Lampung Digrebek Polisi
Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni SO (39) warga Pekon Sumberagung, AT (41) warga Pekon Margakaya dan AP (22) warga Ambarawa.
Baca juga: Pemuda Korban Hipnotis di Gadingrejo Pringsewu Lampung Kehilangan Motor
Baca juga: Polres Pringsewu Amankan 9 Lokasi Kampanye
Ketiganya diamankan polisi saat menggerebek dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Jumat, (5/1/2024) malam.
SO ditangkap saat sedang nyabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada pukul 19.00 WIB.
“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,23 gram berikut alat hisap sabu atau bong,” ujar Raymond, Senin (8/1/2024)
Dari penangkapan SO, kata Raymonf, pihaknya melakukan proses pengembangan kasus dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku lain.
Pelaku lain tersebut yang berperan menyuplai sabu kepada tersangka SO.
Saat dilakukan penggrebekan dua pelaku berhasil diamankan sedangkan tiga pelaku berhasil kabur.
Menurutnya, saat digrebek kelima terduga diduga sedang berpesta sabu di dalam kamar milik salah satu pelaku yang berhasil kabur.
“Dua pelaku yang di amankan berinisial AT dan AP berikut barang bukti sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, 8 buah plastik klip sisa pakai, dan juga peralatan hisap sabu,” jelasnya.
Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Raymond menegaskan, pihaknya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayahnya.
Tak hanya upaya represif, Raymond juga mengatakan, akan aktif melakukan upaya pencegahan atau preventif.
Di antaranya, melakukan pembinaan dan penyuluhan ke pekon-pekon, instansi pemerintah dan juga ke sekolah-sekolah.
“Upaya ini kita lakukan untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba,” pungkas Raymond.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
| Penerimaan Calon Anggota Polri 2026 Lampung Tengah Mulai Tahap Rikmin Awal |
|
|---|
| Pemprov Lampung Diminta Tuntaskan Perbaikan Jalan Kasui hingga ke Muaradua |
|
|---|
| Polemik Pergantian Plt Kepala Dinas di Lamteng, Sekda Welly Adiwantra Beri Penjelasan Hukum |
|
|---|
| Alkafy Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Sabet Juara Tinju Se-Sumbagsel |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Perajin Tempe di Lampung Disarankan Pakai Daun Pisang Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Aparat-kepolisian-Sat-Narkoba-Polres-Pringsewu-tiga-pelaku-penyalahgunaan-narkoba.jpg)