Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Breaking News 2 Oknum Polisi Kembali Jalani Sidang Pencurian Mobil di MBK

Sidang kasus pencurian mobil yang melibatkan dua oknum polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (10/1/2024).

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang kasus pencurian mobil yang melibatkan dua oknum polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (10/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - ( Breaking News ) Sidang kasus pencurian mobil yang melibatkan dua oknum polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (10/1/2024).

Diketahui, dua oknum polisi tersebut ialah Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.

Dari jadwal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agenda sidang adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Diawali Utang Rp 100 Juta

Pantauan Tribun Lampung pada pukul 13.00 WIB, dua terdakwa telah tiba di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Mereka datang dengan diantar mobil tahanan.

Keduanya nampak mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan Kejari Bandar Lampung.

Mereka melakukan aksi pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton atau MBK, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023) lalu.

Adapun mobil yang dicuri yakni Honda Brio warna merah nomor polisi BE 1682 GG.

Mobil tersebut diketahui milik M Rizal Tengku Triawan.

Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang digunakan terdakwa dengan menduplikat kunci mobil.

Mereka juga memasang GPS di mobil korban.

Aksi mereka semakin mulus karena korban meninggalkan karcis parkir di dalam mobil.

Alhasil, tersangka berhasil keluar dari mal dengan nyaman.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved