Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Jalani Sidang Pencurian Mobil Innova, Fajar Pakai Peci Bermotif Emas

Fajar Wicaksono, oknum polisi di Lampung, tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (19/2/2024).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Fajar Wicaksono, oknum polisi di Lampung, tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fajar Wicaksono, oknum polisi di Lampung, tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (19/2/2024).

Ia diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi atas perbuatannya mencuri mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2018 warna putih.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ia tampak mengenakan peci hitam dengan motif emas dan kemeja putih terbalut rompi tahanan.

Pakaian itu sama seperti yang biasa ia kenakan sejak sidang pertamanya pada 12 Desember 2023 lalu.

Saat itu ia duduk di kursi pesakitan dalam kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.

Fajar dalam sidang kali ini juga terlihat lebih tenang.

Hal itu nampak dari raut wajah dan gestur tubuhnya.

Kondisinya beda saat Fajar duduk di kursi persidangan pada kali pertama.

Saat berita ini dilaporkan, Fajar Wicaksono sudah masuk ke ruang persidangan.

Meski demikian, proses sidang belum dimulai.

Proses persidangan oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di Bandar Lampung masih berlanjut.

Diketahui oknum polisi itu adalah Fajar Wicaksono.

Dia adalah oknum polisi yang harus berhadapan dengan dua berkas perkara akibat pencurian mobil.

Hari ini, dia diagendakan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/2/2024).

Kasus tersebut berkenaan dengan pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2018 warna putih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved