Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Kembali Didakwa Kasus Pencurian Mobil

Fajar Wicaksono, oknum polisi mencuri mobil di parkiran MBK Bandar Lampung kembali didakwa atas kasus pencurian mobil.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Fajar Wicaksono saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Fajar Wicaksono, oknum polisi yang mencuri mobil di parkiran MBK Bandar Lampung kembali didakwa atas kasus pencurian mobil.

Diketahui Fajar Wicaksoni saat ini masih menjalani sidang hukuman perkara kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, pada 20 Agustus 2023.

Fajar dijadwalkan akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada 20 Februari 2024 nanti atas perkara tersebut.

Terbaru, Fajar Wicaksono kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan kasus serupa namun dengan korban lain, pada Senin (12/2/2024) kemarin sore.

Berdasarkan dakwaan jaksa, lewat berkas perkara yang diterima Tribun Lampung, Selasa (13/2/2024), Fajar Wicaksono diduga mencuri satu unit mobil Inova Reborn merek Toyota type G tahun 2018 warna putih.

Mobil tersebut dengan nomor polisi A 1347 YA STNK.

Mobil tersebut diketahui adalah milik Mardianto.

Keterangan jaksa, mobil tersebut diambil pada 10 Oktober 2023 lalu.

"Pada tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023," terang jaksa.

"Bertempat di Jalan Nunyai Gang Mataram Nomor 129 Lingkungan II Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," lanjut jaksa.

Untuk informasi, dalam perkara Fajar Wicaksono yang mencuri mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung, ia telah ditunjuk jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana.

Ia dituntut dengan ancaman penjara satu tahun dan delapan bulan.

Adapun, ancaman itu buntut dari mobil merek Honda Brio warna ,erah dengan nomor polisi BE 1682 GG yang dicuri olehnya dengan rekannya yang juga merupakan oknum polisi.

Sementara mobil tersebut milik M Rizal Tengku Triawan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved