Pencurian Mobil di Bandar Lampung

2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

Dua oknum polisi pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung menjalani sidang pembacaan tuntutan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kedua terdakwa oknum polisi pencuri mobil saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua oknum polisi pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (23/01/24).

Kedua oknum polisi yang berdinas di Polda Lampung tersebut yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari menuntut kedua terdakwa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal pada dakwaan yang disangkakan.

Dimana terdakwa Chandra Setiawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 Bulan.

JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan," 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata JPU.

Adapun JPU Tri mengatakan hal yang hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa yakni lantaran perbuatan keduanya meresahkan masyarakat.

Selain itu menurut JPU, kedua terdakwa yang bekerja sebagai aparat penegak hukum tidak semestinya memberikan contoh yang buruk dengan melakukan pencurian.

Adapun hal meringankan tuntutan, lantaran JPU menilai keduanya kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Keduanya juga dinilai telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Meski begitu, tuntutan terhadap kedua terdakwa ini terbilang ringan.

Pasalnya, Ancaman maksimal pada penerapan Pasal 363 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terlebih, kedua terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang semestinya memberantas kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved