Pencurian Mobil di Bandar Lampung

2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

Dua oknum polisi pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung menjalani sidang pembacaan tuntutan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kedua terdakwa oknum polisi pencuri mobil saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/1/2024). 

Sebagai informasi, kedua terdakwa terpaksa harus menjalani persidangan lantaran didakwa sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.

Adapun mobil milik Korban M Rizal Tengku Triawan tersebut dicuri pada 20 Agustus 2023 lalu saat sedang terparkir di di area parkir Mall Boemi Kedaton. 

Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang kedua pelaku dalam mencuri mobil tersebut adalah dengan menduplikat kunci mobil serta memasang GPS di mobil pelaku. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved