Pencurian Mobil di Bandar Lampung
2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan
Dua oknum polisi pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung menjalani sidang pembacaan tuntutan
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kedua terdakwa oknum polisi pencuri mobil saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/1/2024).
Sebagai informasi, kedua terdakwa terpaksa harus menjalani persidangan lantaran didakwa sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Adapun mobil milik Korban M Rizal Tengku Triawan tersebut dicuri pada 20 Agustus 2023 lalu saat sedang terparkir di di area parkir Mall Boemi Kedaton.
Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang kedua pelaku dalam mencuri mobil tersebut adalah dengan menduplikat kunci mobil serta memasang GPS di mobil pelaku. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Oknum Polisi juga Gasak Uang dan Barang di Mobil Innova Curian |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung |
![]() |
---|
Jalani Sidang Pencurian Mobil Innova, Fajar Pakai Peci Bermotif Emas |
![]() |
---|
Breaking News Oknum Polisi di Bandar Lampung Curi Mobil Innova Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Kembali Didakwa Kasus Pencurian Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.