Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Breaking News Oknum Polisi di Bandar Lampung Curi Mobil Innova Jalani Sidang Lanjutan

Proses persidangan oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di Bandar Lampung masih berlanjut. Diketahui oknum polisi itu adalah Fajar Wicaksono.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Fajar Wicaksono saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Persidangan oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di Bandar Lampung masih berlanjut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Proses persidangan oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di Bandar Lampung masih berlanjut.

Diketahui oknum polisi itu adalah Fajar Wicaksono.

Dia adalah oknum polisi yang harus berhadapan dengan dua berkas perkara akibat pencurian mobil.

Hari ini, dia diagendakan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/2/2024).

Kasus tersebut berkenaan dengan pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2018 warna putih.

Mobil itu dicuri di permukiman warga Rajabasa, Bandar Lampung, pada 10 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Pantauan Tribun, saat berita ini dilaporkan, Fajar Wicaksono belum tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Di sisi lain, Fajar juga diagendakan menjalani sidang vonis dalam kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024) besok.

Dalam perkara tersebut, ia terlibat bersama oknum polisi lain bernama Candra Setiawan.

Mereka didugakan melakukan persekongkolan dalam melakukan pencurian mobil tersebut.

Dalam perkara tersebut, Fajar dituntut pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved