Pemilu 2024

3.373 Orang Lulus Seleksi Administrasi Pengawas TPS Lampung Selatan

Data Bawaslu Lampung Selatan sebanyak 3.378 orang lulus seleksi administrasi Pengawas TPS Lampung Selatan.

Dokumentasi Bawaslu Mesuji
Ilustrasi - Pendaftaran pengawas TPS di Mesuji. 3.373 Orang Lulus Seleksi Administrasi Pengawas TPS Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Sebanyak 3.378 orang lulus seleksi administrasi Pengawas TPS Lampung Selatan, Jumat (12/1/2024).

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugianto mengatakan tahapan rekrutmen saat ini memasuki tahapan wawancara.

Baca juga: Capres Anies Baswedan Kembali Datangi Lampung Minggu, Simak Agenda Lengkapnya

Baca juga: Sebanyak 4.484 Surat Suara di Lampung Selatan Rusak

"Saat ini sedang tahapan wawancara yang dilaksanakan oleh panwascam masing-masing kecamatan sampai dengan 17 Januari 2024," kata Devis.

"Dari hasil rekap keseluruhan kecamatan jumlah yang lolos administrasi dan selanjutnya mengikuti tahapan wawancara sebanyak  3.378 orang," sambungnya.

Devis mengatakan tahapan selanjutnya penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024.

Lalu tahapan selanjutnya, pergantian calon terpilih 19-21 Januari 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengawas TPS pada 22 Januari 2024

"Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari-7 Februari 2024," ujarnya

Syarat menjadi pengawas TPS yakni merupakan Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Peserta harus menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Peserta harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved