Pemilu 2024

Oknum Caleg Kampanye di Tempat Ibadah Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Lampung Utara

Oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Anggota Bawaslu Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi menjelaskan, oknum caleg kampanye di tempat ibadah tak penuhi panggilan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - RA, oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara

RA merupakan caleg Partai Buruh yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Lampung Utara dari dapil 1. 

RA diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat menggelar kampanye. 

Baca juga: Oknum Caleg di Lampung Utara Kedapatan Kampanye di Tempat Ibadah

Anggota Bawaslu Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi menjelaskan, pihaknya telah memanggil RA. 

"Sudah kita lakukan pemanggilan. Ini kan terusan dari tingkat Kecamatan, lalu kita panggil kemarin yang bersangkutan di Gakkumdu," ujarnya, Jumat (12/1/2024).

"Tapi yang bersangkutan, tanpa adanya tidak konfirmasi, tidak hadir di panggilan itu," ungkapnya. 

Pihaknya meminta agar RA dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. 

Sebab, pihaknya ingin meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan RA. 

"Kita tentunya sudah meminta kepada oknum ini agar kooperatif. Kita sudah imbau untuk hadir dan dimintai keterangan terkait hal tersebut," paparnya. 

Pihaknya berencana melayangkan pemanggilan kedua kepada RA. 

"Sampai saat ini masih kita proses terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan yang bersangkutan. Lalu akan kita layangkan lagi surat kedua," timpalnya. 

"Apabila sampai ketiga kali dipanggil dan tidak hadir, kasus ini akan tetap berjalan, ada atau tidak yang bersangkutan. Karena ini dugaan tindakan pidana dalam Pemilu, ada ancaman pidana atas kasus ini," tegasnya. 

Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari meminta para caleg agar melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Karena ini memang masa kampanye, para calon harus melakukan kampanye dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku, mulai dari mekanisme pelaksanaan sampai dengan batasan-batasan yang dilarang," ucap Putri. 

Putri juga meminta agar caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dapat bersikap kooperatif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved