Pemilu 2024

Oknum Caleg Kampanye di Tempat Ibadah Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Lampung Utara

Oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Anggota Bawaslu Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi menjelaskan, oknum caleg kampanye di tempat ibadah tak penuhi panggilan. 

"Siapa pun itu, apalagi peserta Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, harus kooperatif dengan panggilan yang dilakukan," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)


Caption: Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran, Dedi Suardi, beberapa waktu lalu. Oknum Caleg di Lampura Mangkir di Panggilan Pertama Oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Utara


Dokumentasi: Yogi Wahyudi
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved