Berita Lampung
Satu Warga Pringsewu Tewas Gegara Kecelakaan di Tanggamus Lampung
Pengendara sepeda motor asal Pringsewu tewas usai mengalami kecelakaan di Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Kamis (11/1/2024) malam.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pengendara sepeda motor asal Pringsewu tewas usai mengalami kecelakaan di Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Kamis (11/1/2024) malam.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truck colt diesel nomor polisi B 9375 SCJ dan motor Honda Beat nomor polisi BE 6026 UV.
Baca juga: Atlet Tanggamus Segera Terima Penyaluran Tahap Kedua Bonus Porprov 2022
Baca juga: 2 Caleg Fraksi PAN Kampanye di Kecamatan Gisting Tanggamus
Kasatlantas Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Ridwansyah mengatakan, pengendara sepeda motor yang tewas akibat kecelakaan bernama Agus Setiawan (22).
Agus Setiawan sendiri merupakan warga dari Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kemudian, truck colt diesel yang juga terlibat dalam kecelakaan ini dikendarai oleh Suhendra Kurniawan (28).
"Identitas dari sopir truck sendiri merupakan warga Kelurahan Karang Jadi, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan," kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (12/1/2023).
Ridwansyah mengatakan, akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor tewas dengan berbagai luka di tubuhnya.
Ia menjelaskan, luka yang diderita oleh korban sendiri antara lain luka robek di kepala bagian atas, dahi, dan lecet di paha kanan dan kiri.
"Kerugian material akibat peristiwa ini mencapai Rp25 juta," jelasnya.
Saat kejadian pihak kepolisian sempat kesulitan mengungkap identitas korban kecelakaan tersebut.
Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran Polres Tanggamus, sehingga identitas korban berhasil diketahui.
Tambahnya, setelah pihak keluarga korban ditemukan, pihak kepolisian langsung menyerahkan korban ke keluarga.
Ridwansyah juga turut menjelaskan kronologi kecelakaan yang kembali merenggut satu nyawa pesepeda motor di Kabupaten Tanggamus tersebut.
Kejadian bermula pada saat truck colt diesel berjalan dari arah Kecamatan Pugung menuju ke Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu, korban yang menggunakan sepeda motor Beat berjalan dari arah yang berlawanan.
Namun, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
"Hingga saat ini penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya segera merespon kejadia kecelakaan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pihaknya juga turut terjun langsung ke lokasi terjadinya kecelakaan yang merenggut satu nyawa tersebut.
Pihak kepolisian turut meminta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Kami juga melakukan pengecekan serta mencatat identitas korban di rumah sakit," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti dari lokasi terjadinya kecelakaan.
Ridwansyah, mengatakan, untuk saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hal itu dilakukan, agar pihaknya mengetahui seluruh faktor penyebab dari kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Tanggamus tersebut.
Ia menambahkan, untuk saat ini sopir dari truck colt diesel itu telah diamankan di Polres Tanggamus.
Dengan begitu, pihak kepolisian dapat mengetahui penyebab dan faktor kecelakaan yang terjadi pada Kamis malam tersebut.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Ridwansyah meminta agar seluruh pengendara bisa menaati peraturan lalulintas.
Dengan menaati peraturan lalulintas yang ada, para pengendara dapat terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Polsek Mataram Baru Lampung Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Harga Emas Naik, Warga Bandar Lampung Pilih Jual untuk Keperluan Ekonomi |
![]() |
---|
Harga Emas Naik, Warga Lampung Pilih Buyback |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Siswa Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah |
![]() |
---|
Penabrak Siswi Divonis 3 Tahun, Sidang di PN Gunung Sugih Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.