Berita Terkini Artis

Saipul Jamil Beri Tanggapan Bijak Terhadap Polisi Penangkapnya Langgar SOP

Saipul Jamil dirinya sudah memaafkan ketiga polisi yang telah melanggar SOP yang menangkapnya dan pertimbangkan istri dan anak.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Saipul Jamil dirinya sudah memaafkan ketiga polisi yang telah melanggar SOP yang menangkapnya dan pertimbangkan istri dan anak. 

3 Polisi Dibebaskan Tugas

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memastikan sudah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa mereka.

Syahduddi menyatakan akan memeriksa anggotanya, lantaran diduga ada pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.

Polres Metro Jakarta Barat pun menghukum anggotanya apabila melanggar aturan.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024). Dikutip dari Surya.co.id

Kendati begitu, ia menyebutkan untuk menjamin objektivitas serta menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat

Polisi Tangkap 2 Warga Sipil Tersangka

Tak hanya itu, polisi juga penangkap warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil diringkus polisi.

Syahduddi menyebut kedua pelaku memukul asisten Steven dan mencaci maki sang penyanyi dangdut.

"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," papar Syahduddi.

Menurutnya, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan. Sementara ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.

"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap dia. RP dan I melakukan aksinya lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Viral di Sosmed

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved