Pemilu 2024

4 Parpol di Metro Dibatalkan Kepesertaannya Akibat Tak Laporkan LADK

Empat Parpol di Metro Lampung dicoret kepesertaannya untuk mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Metro, Toni Wijaya.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Empat partai politik (Parpol) di Metro Lampung dicoret kepesertaannya untuk mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang usai tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU  Metro sampai batas akhir pada 7 Januari 2024 lalu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Metro, Toni Wijaya, mengatakan terdapat empat parpol di Metro yang dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan dari Pengumuman KPU Metro Nomor 62/PL.01.7-Pu/1872/2/2024 empat parpol yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) diantaranya partai Garuda, partai Buruh, partai Ummat, dan PSI.

"Jadi, tiga parpol memang tidak melaporkan dana awal kampanye. Kalau PSI, melaporkan tapi melewati tenggang waktu yang ditentukan," kata Toni, Selasa (16/1/2024).

Ia mengungkapkan, dikarenakan tidak ada LADK dari keempat Parpol tersebut, maka kepesertaan dibatalkan dari Pemilu 2024 di Metro.

Tak hanya itu, lanjut dia, apabila terdapat pemilih yang mencoblos keempat parpol tersebut, surat suara dinyatakan tidak sah.

"Jadi konsekuensi karena tidak melaporkan dana awal kampanye itu pembatalan kepersertaan Pemilu di Kota Metro. Jika nanti ada yang menyoblos parpol tersebut saat Pemilu, tidak sah surat suaranya," ungkapnya.

"Dan juga untuk partai-partai tersebut tidak ada caleg yang didaftarkan di Kota Metro ini," tambahnya.

Ia mengaku, pihaknya telah mengingatkan parpol untuk melaporkan dana awal kampanye.

"Upayanya, kita sudah meminta Parpol untuk melaporkan dana awal kampanye," ucapnya.

"Tapi sampai akhir tenggat waktu keempatnya tidak melaporkan," sambungnya.

Ia menjelaskan, dari 18 parpol yang terdaftar pada Pemilu 2024 di Metro terdapat lima partai politik yang mengajukan perbaikan LADK.

Yaitu Nasdem, PKB, Partai Hanura, PAN, dan PBB.

"Mungkin masih ada elemen data yang belum sesuai," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, dari LADK yang diumumkan KPU Metro, terdapat tiga partai yang penerimaannya Rp 0.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved