Berita Lampung

Pajak Bioskop hingga Parkir di Bandar Lampung Turun

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung Gunawan menyebut, sejumlah pajak hiburan yang akan turun yakni pajak bioskop.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung Gunawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Sejumlah pajak hiburan di Bandar Lampung juga bakal turun di Februari 2024 mendatang.

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung Gunawan menyebut, sejumlah pajak hiburan yang akan turun yakni pajak bioskop, arena permainan anak, hingga pajak parkir.

“Yang mengalami kenaikan kan karaoke, diskotek hingga SPA. Sementara pajak tontonan film di bioskop akan turun, dari yang 20 persen menjadi 10 persen,” kata Gunawan, Selasa (16/1/2024).

"Lalu permainan anak seperti Timezone dan sejenisnya juga turun menjadi 10 persen,” terangnya.

“Selain itu, pajak barang dan jasa tertentu seperti parkir, mengalami penurunan menjadi 10 persen,” tuturnya.

Atas sejumlah penurunan pajak itu, Gunawan menyebut tahun 2024 target pajak parkir Bandar Lampung mengalami penurunan.

“Tahun 2023 target retribusi pajak parkir Bandar Lampung Rp 7 miliar, dan semuanya terealisasi,” ucapnya.

 “Di 2024 ini targetnya kita pangkas 50 persen, jadi target kita tahun ini Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Gunawan menuturkan, dengan adanya beberapa penyesuaian retribusi pajak tahun 2024, maka target pajak Bandar Lampung juga akan mengalami penurunan.

“Tahun 2023 target pajak kita Rp 621 miliar diperoleh dari 10 jenis pajak, tahun 2024 ini target kita turun jadi Rp 553 miliar lebih,” pungkasnya.

Di tahun 2024 akan ada perubahan tarif pemungutan pajak.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu UU tersebut, Pemkot Bandar Lampung membuat perda baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda terkait penyesuaian tarif ini sedang dalam proses evaluasi di DPRD Bandar Lampung yang diperkirakan akan terbit akhir Januari 2024.

"Kenaikan maupun penurunan tarif pajak akan kita laksanakan di Februari 2024,” kata Gunawan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riana Mita Ristanti)

Foto: Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung, Gunawan/ Riana Mita

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved