Pemilu 2024

Tembus Rp 1 Miliar, Farah Nuriza Amelia Jadi Caleg DPD RI dengan Dana Kampanye Tertinggi

Caleg DPD RI nomor urut 10 Dapil Lampung ini tercatat memiliki dana kampanye senilai lebih dari 1 miliar, tepatnya Rp 1.002.000.000.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar YouTube Tribun Lampung
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk dari daerah pemilihan Lampung, melalui website kpu.go.id.

Dari 17 calon DPD RI Dapil Lampung, tercatat masih ada calon yang belum mendaftarkan dana kampanye

Farah Nuriza Amelia menjadi caleg DPD RI dengan dana kampanye tertinggi.

Caleg DPD RI nomor urut 10 Dapil Lampung ini tercatat memiliki dana kampanye senilai lebih dari 1 miliar, tepatnya Rp 1.002.000.000.

Di urutan kedua ada nama petahana Ahmad Bastian dengan angka Rp 248,6 juta.

Sementara, pendatang baru Petrus Tjandra tercatat menempati urutan ketiga dengan dana kampanye Rp 241,8 juta.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, LADK merupakan pelaporan dana kampanye tahap awal.

Selanjutnya, peserta Pemilu masih harus melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Sekarang kan masih LADK. Nanti masih ada tahap selanjutnya untuk memperbarui laporannya, di Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, kemudian laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye," ungkap Ismanto, Selasa (16/1/2024).

Menurut Ismanto, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta Pemilu harus melampirkan laporan dana kampanye pada tahap selanjutnya.

"Tentu semua harus sesuai dengan tahapannya sesuai di PKPU Nomor 18 Tahun 2023," kata dia.

Lalu di tahap LPSDK, parpol ataupun peserta Pemilu DPD RI harus melapor sumbangan dana kampanye dari mana saja melalui aplikasi Sikadeka.

"Ada tahap LPPPK, peserta Pemilu harus merinci secara jelas terkait penerimaan dana dari mana saja dan pengeluaran untuk apa saja," kata Ismanto.

"Setelah itu sesuai dengan tahapan, baru diaudit oleh kantor akuntan publik yg berlisensi IAI, lalu disampaikan ke KPU untuk diumumkan ke publik, baik itu parpol maupun DPD," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved