Berita Lampung

Muncikari Jual Anak ke Pria Hidung Belang Dibayar Rp 200 Ribu

Polisi berhasil mengungkap bayaran muncikari AO (19) atas kasus perdagangan anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Muncikari jual ABG ke pria hidng belang dapat bayaran Rp 200.000.. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi berhasil mengungkap bayaran muncikari AO (19) atas kasus perdagangan anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, AO mendapat sejumlah bayaran dari pria hidung belang yang mencari "daun segar" lewat jasanya.

Dalam kasus yang menjerat AO berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 07/ I / 2024 / SPKT / Polsek TBS / Polresta Balam / Polda Lampung, tanggal 11 Januari 2024, dia mendapat upah upah Rp 200 ribu dari pencari jasa.

"Setelah melakukan persetubuhan dengan korban, AJ memberikan uang Rp 200 ribu kepada AO," kata Kompol Adit, Rabu (17/1/2024).

Diketahui, berdasarkan berita Tribun Lampung sebelumnya, AJ (46) juga telah diamankan polisi bersamaan dengan AO.

AJ merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, juga sebagai teman AO. 

"AO mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri dan pelaku AJ pun menerima tawaran tersebut," ungkap Kompol Adit.

(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved