Berita Lampung
Siswi SMP di Lampung Tengah Diduga Jadi Korban Pecelehan di Dalam Angkot
Seorang siswi SMP inisial M (15) diduga menjadi korban pelecehan di dalam mobil angkot.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang siswi SMP inisial M (15) diduga menjadi korban pelecehan di dalam mobil angkot.
Pelakunya adalah sopir angkot inisial LO (33) yang notabene tetangga korban di Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelecehan seksual dialami korban saat hendak berangkat sekolah.
Tepatnya pada Sabtu (6/1) sekira pukul 06.30 WIB di garasi mobil rumah pelaku.
"Korban mendatangi rumah pelaku untuk diantarkan, namun LO melecehkan korban di dalam mobil angkot, sebelum berangkat sekolah," kata Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku mengaku mobilnya mogok. Korban awalnya diminta pelaku mendorong mobil berdua di halaman. Setelah menyala, korban masuk ke dalam mobil angkot.
Namun, mobil tersebut malah dimasukkan kembali ke garasi, dalam posisi sedang menyala. Korban diminta duduk di kursi sopir sambil injak gas langsam, agar mobil angkot tidak mati.
Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk ambil botol minum. "Saat pelaku kembali, LO berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot," katanya.
Yudhi melanjutkan, korban sempat berontak dan berpindah ke kursi penumpang. Namun pelaku kembali mendatangi korban, dan malah hendak berbuat asusila.
"Korban saat itu diselamatkan temannya sesama pelajar yang datang dan langsung naik ke angkot tersebut," ujarnya.
Yudhi mengatakan, setelah kejadian itu, korban yang didampingi orangtuanya melaporkan kejadian ke unit PPA Polres Lampung Tengah.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (16/1) sekira pukul 14.30 WIB.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )
Musda Golkar Lampung Digelar Secara Sederhana Seusai Arahan DPP |
![]() |
---|
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.