Berita Lampung
Laskar Lampung Desak Proyek Superblok di Way Dadi Ditutup, Kembalikan RTH
Laskar Lampung desak proyek superblok di Jalan Soekarno Hatta ditutup dan kembalikan jadi RTH
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Organisasi Laskar Lampung mendesak Pemerintahan Kota Bandar Lampung menutup aktivitas proyek peralihan hutan kota menjadi kawasan superblok.
Lokasi superblok yang gunakan lahan ruang terbuka hijau terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Laskar Lampung pun meminta agar lokasi yang sebelumnya merupakan hutan kota dikembalikan peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh LSM Laskar Lampung saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Kamis (18/1/2024).
Ketua Laskar Lampung Bandar Lampung Destra Yuda mengatakan, pihaknya bersama forum masyarakat peduli lingkungan hidup Way Dadi membawa tiga tuntutan.
"Pertama, kami meminta kembalikan lahan dan fungsi hutan kota dan ruang terbuka hijau di wilayah Way Dadi," kata Destra.
Pihaknya juga mendesak agar dibentuk panitia khusus (pansus) pencari fakta dalam proses penyelesaian masalah hutan kota tersebut
"Kami meminta aktivitas pembangunan proyek dihentikan, dan untuk oknum-oknum penguasa atau pengusaha yang telah merusak hutan kota agar diproses hukum," terangnya.
Sementara, Ketua Komisi I Sidik Efendi mengatakan pihaknya telah mengundang semua pihak termasuk perusahaan terkait.
"Kami telah undang semua dalam rangka menundaklanjuti hasil audiensi dengan teman-teman Laskar Lampung minggu lalu," ungkap Sidik.
"Mulai Lurah, semua OPD terkait, termasuk dari BPN juga kita undang, tapi dari pihak perusahaan ternyata tidak hadir, sehingga kita putuskan diskors kamis pekan depan," ujarnya.
Menurut Sidik, pada rapat selanjutnya, jika perusahaan tidak hadir maka pihaknya akan melakukan tindakan lanjutan.
"Akan kita lakukan langkah-langkah selanjutnya, melakukan rekomendasi (penghentian sementara), dan lain sebagainya," kata Sidik.
Menanggapi tuntutan Laskar Lampung mengenai terkait penyegelen lokasi hutab kota, Sidik belum dapat menyimpulkan.
Pasalnya kata dia, pigaknya masih perlu melihat berkas dan dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
| Penampakan Uang Rp 7,8 Miliar, Pengembalian Kerugian Negara ke PT Waskita Karya |
|
|---|
| Clio dan Sorcha Dua Siswi SD Az Zahra Bandar Lampung Sabet Medali STEMCO 2026 |
|
|---|
| Hasil TKA di Lampung Disorot DPR RI, Abdul Fikri: Belum Menggembirakan, Jadi Bahan Evaluasi |
|
|---|
| DPR RI Soroti Hasil TKA di Lampung, Fikri: Butuh Pembenahan |
|
|---|
| Hari Ini Kejati Lampung Panggil Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-RDP-di-DPRD-Bandar-Lampung-terkait-superblok.jpg)