Berita Lampung

Hari Ini Kejati Lampung Panggil Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hari ini Kamis (16/4/2026). 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PANGGIL ARINAL - Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha saat diwawancarai di Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026). Hari ini Kejati Lampung panggil Arinal Djunaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hari ini Kamis (16/4/2026). 

"Kami melakukan pemanggilan hari ini terhadap eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tapi belum datang yang bersangkutan," kata Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha, Kamis (16/4/2026). 

Pihaknya mengatakan melakukan penanganan kasus secara transparan.

"Semua kita transparan, kita tidak melihat siapa dan bagaimana, apa yang menjadi fakta di dalam proses penanganan perkara tersebut," ujar Budi.

Saat ditanya kapan penetapan tersangka, Budi meminta untuk didoakan saja. 

Baca Juga Peran Arinal Djunaidi Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar

"Untuk pemanggilan Arinal, sejauh ini memang yang bersangkutan dipanggil. Saya tak tahu dan belum ada informasi dari teman-teman terkait kedatangan Arinal," kata Budi. 

Ia mengatakan, proses persidangan PT LEB sudah berjalan dan hari ini jadwal pemanggilan untuk Arinal Djunaidi.

Berperan Aktif

Mantan Gubernur Lampung Lampung Arinal Djunaidi disebut berperan aktif bersama-sama Heri Wardoyo Cs melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Arinal Djunaidi berperan aktif dalam perbuatan korupsi bersama mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam korupsi tersebut," kata Ricky Ramadhan, Senin (13/4/2026). 

Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB secara profesional.

Pihaknya juga melakukan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," kata Ricky.

Serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved