Berita Lampung

Hari Ini Kejati Lampung Panggil Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hari ini Kamis (16/4/2026). 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PANGGIL ARINAL - Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha saat diwawancarai di Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026). Hari ini Kejati Lampung panggil Arinal Djunaidi. 

“Selama ini Lampung tidak pernah mendapatkan dana PI 10 persen. Namun pada masa pemerintahan Pak Arinal, Lampung akhirnya mendapatkan bagian tersebut,” ujarnya.

Ana menambahkan, melalui proses negosiasi saat itu, Lampung bahkan memperoleh pembagian yang sama besar dengan DKI Jakarta, yakni 50:50.

Terkait tudingan adanya kerugian negara sebesar Rp271 miliar, Ana juga membantah angka tersebut.

Menurut dia, nilai dana PI 10 persen sebenarnya sebesar 17 juta dolar AS atau sekitar Rp248 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Dari jumlah tersebut, kata dia, dana telah disalurkan dalam bentuk dividen kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp195 miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp18 miliar.

“Sisanya digunakan untuk gaji pegawai dan dana cadangan. Semua tercatat dalam laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik,” kata Ana.

Ia juga menyebut dividen yang diterima PT LJU telah masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ana, dana tersebut disetorkan pada masa Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, bukan pada masa kepemimpinan Arinal.

Karena itu, ia mempertanyakan klaim kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut.

“Sejak pemeriksaan di kejaksaan sampai persidangan, jaksa belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dari pengelolaan dana PI 10 persen ini,” ujarnya.

Ana juga memaparkan, PT LEB adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana PI 10 persen yang didirikan sejak tahun 2019.

Pengelolaan dana PI 10 persen secara hukum telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, di mana dipersyaratkan pengelolaan dana PI 10 persen harus ditawarkan kepada BUMD di daerah di mana eksplorasi minyak dilakukan.

Kemudian, SKK Migas berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menawarkan kepada Provinsi Lampung untuk menunjuk BUMD sebagai penerima dana PI 10 persen. BUMD dalam hal ini dapat membentuk anak usaha sebagai pengelola dana PI 10 persen.

Atas dasar itulah kemudian PT LEB didirikan yang memang khusus untuk mengelola dana PI 10 persen.

“Jadi jelas di sini, bahwa pembentukan PT LEB adalah sudah sesuai dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, di mana PT LEB memang khusus dibentuk untuk mengelola dana PI 10 persen sebagaimana dipersyaratkan oleh Permen ESDM," jelas Ana.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved