Berita Lampung
Hari Ini Kejati Lampung Panggil Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hari ini Kamis (16/4/2026).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari aset Arinal Djunaidi sebesar Rp 38,5 miliar saat ini telah disimpan di gudang barang bukti (BB) Kejari Bandar Lampung.
"Jaksa telah menyita BB tersebut sejak 3 September 2025 dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi," paparnya.
Ia mengatakan, BB tersebut telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs.
"Sejak 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs," kata Ricky.
"Kami membantah dan klarifikasi terkait status dan kondisi BB tersebut raib, kami simpan di Kejari Bandar Lampung untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman," pungkas Ricky.
Berstatus Saksi
Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan kliennya hanya berstatus saksi.
Hal ini dikatakan Ana Sofa Yuking, dalam menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebut kliennya memiliki “peran aktif” dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Menurut Ana, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran PI 10 persen berlangsung.
“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa Pak Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana PI 10 persen berlangsung, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Ana, dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (13/4/2026) malam.
Dijelaskannya, saat dana PI tersebut ditawarkan oleh SKK Migas, Arinal bertindak sebagai kepala daerah yang menjalankan kewenangannya merespons penawaran tersebut.
Ana juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya “peran aktif” Arinal dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Ini statement yang menyesatkan. Peran seperti apa yang dimaksud? Harus dijelaskan secara terang. Pak Arinal saat itu hanya menjalankan kewenangannya sebagai Gubernur Lampung dalam merespons penawaran PI 10 persen dari SKK Migas,” kata dia.
Menurut Ana, justru langkah yang diambil Arinal saat menjabat sebagai gubernur membuat Lampung untuk pertama kalinya mendapatkan bagian dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
Ia menjelaskan, Participating Interest merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan agar daerah penghasil migas dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
| Kisah Sunarti Wanita Lansia Terobos Air Sedada Demi Selamat dari Banjir Bandar Lampung |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor di Masjid Asy Syifa IKPM Gontor Lampung |
|
|---|
| Produksi Lumpuh Tiga Bulan, Perajin Batu Bata dan Genteng di Lampung Tengah Bersatu |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Jasad Pria Tanpa Identitas di Pantai Tanggamus |
|
|---|
| Pemancing Temukan Mayat Pria Mengapung di Pantai Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hari-ini-Kejati-Lampung-panggil-eks-Gubernur-Lampung-Arinal-Djunaidi.jpg)