Berita Lampung

Hari Ini Kejati Lampung Panggil Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hari ini Kamis (16/4/2026). 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PANGGIL ARINAL - Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha saat diwawancarai di Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026). Hari ini Kejati Lampung panggil Arinal Djunaidi. 

Ana juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PI sepenuhnya menjadi kewenangan PT LEB sebagai anak usaha dari BUMD PT LJU.

“Pak Arinal sebagai gubernur saat itu tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana PI tersebut,” kata Ana.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya peran aktif Arinal berdasarkan keterangan terdakwa Heri Wardoyo.

Menurut Ana, kesaksian tersebut bahkan belum disidangkan di pengadilan.

“Persidangannya masih berjalan. Kenapa sudah ada kesimpulan yang seolah-olah menyatakan klien kami memiliki peran aktif? Ini berpotensi menggiring opini publik,” ujarnya.

Ana menegaskan, selama proses persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi yang menyebut Arinal terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB.

“Termasuk soal perekrutan direksi PT LEB yang sempat dituduhkan adanya intervensi Arinal Djunaidi, tidak terbukti di pengadilan."

"Saksi menerangkan semua sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi dan dituangkan dalam putusan RUPS. Sama sekali tidak terdapat bukti adanya intervensi klien kami, Arinal Djunaidi," tandas Ana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved