Berita Lampung
Kejari Lampung Selatan Limpahkan Berkas Korupsi APBDes Pancasila
Kejari Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018-2020 dengan total kerugian Rp 764.648.061,24 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
Sidang perdana dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila, Kecamatan Natar pada 2018-2020 dengan total kerugian Rp 764.648.061,24 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan telah menahan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Suwondo Sudarsono atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) tahun anggaran 2018-2020, Kamis (1/4/2024).
Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022, 28 November 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 atas nama Tersangka Suwondo Sudarsono dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang," kata Bambang, Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut bambang mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut saat pengelolaan APBDes Pancasila tahun anggaran 2018-2020, dengan terdakwa mantan kades Pancasila Suwondo Sudarso.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 764.648.061,24," ucapnya.
Ia menjelaskan, bawah perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, jika pasal yang disangkakan terbukti, maka terdakwa Suwondo Sudarso bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan.
"Sidang perdananya kamis depan 25 Januari 2024," ujarnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Influencer di Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Lampung |
|
|---|
| Distribusi Tersendat, Harga MinyaKita di Pesawaran Lampung Melonjak |
|
|---|
| Terbagi 2 Kloter, Jemaah Haji Tanggamus Lampung Berangkat 7 Mei dan 17 Mei |
|
|---|
| Hari Kartini dan Hari Bumi 2026: WFD Perkuat Aksi Perempuan Penjaga Hutan |
|
|---|
| Pajak Kendaraan Beda Identitas, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Hasil Rakor Tiga Instansi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/berkas-perkara-dugaan-korupsi-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Desa-APBDes-Pancasila.jpg)