Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Limpahkan Berkas Korupsi APBDes Pancasila

Kejari Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018-2020 dengan total kerugian Rp 764.648.061,24 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

Sidang perdana dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila, Kecamatan Natar pada 2018-2020 dengan total kerugian Rp 764.648.061,24 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan telah menahan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Suwondo Sudarsono atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) tahun anggaran 2018-2020, Kamis (1/4/2024).

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022, 28 November 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 atas nama Tersangka Suwondo Sudarsono dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang," kata Bambang, Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut bambang mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut saat pengelolaan APBDes Pancasila tahun anggaran 2018-2020, dengan terdakwa mantan kades Pancasila Suwondo Sudarso.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 764.648.061,24," ucapnya.

Ia menjelaskan, bawah perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, jika pasal yang disangkakan terbukti, maka terdakwa Suwondo Sudarso bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan.

"Sidang perdananya kamis depan 25 Januari 2024," ujarnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved