Berita Lampung

Pajak Kendaraan Beda Identitas, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Hasil Rakor Tiga Instansi 

Polda Lampung masih menunggu hasil rapat lintas instansi terkait rencana pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan identitas yang berbeda

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Prokompin Mesuji
TUNGGU HASIL RAKOR - Ilustrasi Kantor Samsat Mesuji. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung masih menunggu hasil rapat koordinasi (rakor) lintas instansi terkait rencana penerapan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan identitas yang berbeda. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung masih menunggu hasil rapat koordinasi (rakor) lintas instansi terkait rencana penerapan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan identitas yang berbeda.

Dirlantas Polda Lampung, Nicolas Dedy Arifianto, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum mengambil langkah lanjutan sebelum adanya keputusan resmi dari hasil koordinasi tersebut.

“Kami pada minggu ini akan mengikuti rakor di tingkat nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya telah direncanakan pertemuan antara tiga instansi di tingkat provinsi guna membahas mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Namun, hasil pertemuan itu masih menunggu tindak lanjut untuk dijadikan acuan pelaksanaan di daerah.

Menurutnya, kepolisian saat ini bersifat menunggu arah kebijakan dari hasil rakor lintas lembaga sebelum mengimplementasikan aturan terkait pembayaran pajak kendaraan dengan perbedaan identitas.

Polda Lampung menegaskan akan mengikuti keputusan yang ditetapkan secara nasional demi memastikan kebijakan berjalan seragam dan sesuai regulasi.

Sementara, pengamat kebijakan dari Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama dipercaya dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, regulasi itu perlu diiringi pembenahan dari sisi administrasi.

Hal itu disampaikan Sigit untuk menanggapi rencana pemerintah menerapkan perpanjangan surat tanda naik kendaraan (STNK) sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menyertakan KTP pemilik lama.  

Menurut Sigit, program itu jangan sekadar untuk menggenjot pendapat asli daerah (PAD). 

“Ini kebijakan yang patut diapresiasi, tetapi orientasinya jangan hanya mengejar target pemasukan. Yang penting juga adalah kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Sigit, Jumat (24/4/2026).

Ia mengatakan, kemudahan administrasi bisa diterapkan dengan memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, seperti tidak mewajibkan KTP pemilik lama selama ada iktikad baik dari wajib pajak.

Selain itu, menurut dia, keterlambatan pembayaran pajak tidak selalu harus dikenakan denda, demi mendorong masyarakat agar tetap mau memenuhi kewajibannya.

“Kalau masyarakat mau bayar, itu harus difasilitasi. Bahkan kalau ingin membayar lebih awal untuk tahun berikutnya, seharusnya juga diterima,” katanya.

Sigit juga menyebut, pembayaran pajak kendaraan bermotor sebaiknya bisa dilakukan oleh pihak lain tanpa harus menunjukkan identitas pemilik kendaraan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved