Berita Lampung
Saling Ejek di Instagram, Enam Remaja di Bandar Lampung Berakhir Tawuran
Polisi berhasil menangkap enam remaja yang terlibat tawuran di atas jembatan Bandar Lampung. Ini karena saling ejek di Instagram.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polisi berhasil menangkap enam remaja yang terlibat tawuran di atas jembatan Bandar Lampung.
Adapun lokasi tepatnya berada di jembatan perbatasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telukbetung Timur dan Jalan Ikan Sebelah, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana mengatakan, keenam pelaku ditangkap polisi pasca tawuran, Minggu (14/1/2024) pukul 04.30 WIB.
Hal ini berawal dari aksi saling tantang di chat direct messenger (DM) Instagram.
"Jadi sebelum tawuran mereka ini saling mengejek dan menantang untuk saling menyerang dengan akun Instagram tersebut," kata Kompol Yana.
Pelaku tawuran tersebut ada enam orang yang berhasil ditangkap dari kelompok asal Telukbetung.
"Mereka ditangkap setelah melalui serangkaian panjang, dari rekaman video CCTV yang diterima Polisi," kata Kompol Yana.
Bhabinkamtibmas melacak dari warga ke warga, dikenali wajah keenam orang tersebut.
Polisi dengan mudah membawa keenam pelaku tawuran tersebut ke Mapolsek Telukbetung Timur setelah tawuran tersebut terjadi.
"Sementara itu senjata tajam tersebut dilekatkan oleh geng dari Telukbetung ini di dekat gardu tempat kejadian perkara (TKP) dan mereka mengakui sajam tersebut milik gengnya," kata Kompol Yana.
Keenam pelaku tawuran tersebut yakni MNK (17), warga Telukbetung Timur.
WBH (17) pelajar SMA negeri yang merupakan warga Telukbetung Timur.
MFL (16) pelajar SMA swasta yang merupakan warga Telukbetung Timur.
AIN (16) pelahar Madrasah Aliyah swasta yang merupakan warga Telukbetung Timur.
NAL (16) pelajar SMK negeri yang merupakan warga Telukbetung Timur dan MRA (18) warga Telukbetung Barat.
Ditambahkan oleh, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menambahkan bahwa polisi mengamankan dua sajam sebagai barang bukti (BB).
"BB tersebut diantaranya satu celurit panjang dan satu golok panjang," kata AKP Nilawati.
Polisi melakukan tindakan yakni mengamankan dan memberikan pembinaan kepada para pelaku tawuran.
Polisi menyerahkan para pelaku kepada orang tua atau keluarganya dan disaksikan oleh pamong setempat hingga para tokoh.
"Jadi setelah dilakukan mediasi dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," kata AKP Nilawati.
"Jadi jika dikemudian hari mengulangi perbuatan yang sama sanggup dituntut secara hukum yang berlaku," kata AKP Nilawati.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra )
Polda Dalami Modus Penyelundupan Pupuk dari Lampung ke Bangka Belitung |
![]() |
---|
Purwopedia Jadi Pusat Kegiatan Literasi di Pesawaran |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Harga Ubi Kayu Disepakati Rp 1.350 per Kg, DPRD Lampung Dorong Pabrik BUMN Singkong |
![]() |
---|
Kementan Tetapkan Harga Singkong di Lampung Rp 1.350 per Kg, Begini Kata DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.