Berita Lampung
Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Segera Jalani Sidang Perdana, Begini Jejak Kasusnya
Penangkapan Adelia Putri Salma merupakan hasil pengembangan perkara peredaran sabu dengan tersangka David alias Kadavi yang saat ini berada di Lapas.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, segera menjalani sidang perdana.
Kejari Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara Adelia ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/1/2024).
"Penuntut umum Kejari Bandar Lampung telah melakukan pelimpahan berkas perkara APS (Adelia Putri Salma) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama.
Diketahui, Adelia Putri Salma terjerat kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
Penangkapan Adelia Putri Salma merupakan hasil pengembangan perkara peredaran sabu dengan tersangka David alias Kadavi yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan.
Dadid merupakan suami Adelia Putri Salma.
Adelia berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan David.
Dalam perkara ini, ia disangkakan telah melanggar Pasal 137 huruf a, b jo Pasal 136 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk agenda sidang pembacaaan dakwaan," kata dia.
Peran Adelia
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut, Adelia dikenal dengan julukan “ratu narkoba.”
“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba,” ucap Helmy dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Helmy menyampaikan, Adelia diduga menikmati dan menyembunyikan uang hasil kejahatan penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.
Sebab, suami Adelia merupakan salah satu bandar narkoba yang tergabung sindikat Fredy.
Suami selebgram itu juga sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.