Berita Lampung

Hakim di Bandar Lampung dan Asistennya Saling Lapor ke Polisi

Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung dan mantan asistennya saling lapor ke polisi.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung dan mantan asistennya saling lapor ke polisi.

Hakim berinisial SE (65) itu dilaporkan atas dugaan tindak asusila kepada asistennya, SF (23).

Laporan itu dibuat pada 20 Januari 2024 di Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya, SF juga dilaporkan sang hakim atas dugaan dan penggelapan uang miliknya senilai Rp 125 juta.

Laporan ini dibuat pada 3 Januari 2024 di Polsek Tanjungkarang Timur.

Tribun Lampung mencoba mengonfirmasi saling lapor tersebut kepada yang bersangkutan.

Namun, keduanya tidak bisa memberikan keterangan.

SE saat ditemui di kediamannya sedang jatuh sakit.

Sementara SF tidak diketahui keberadaannya.

Toni Andrian (36), keponakan SE, menceritakan, sebelum adanya saling lapor tersebut, SE dan SF memang sempat bersitegang.

Hal itu didasari atas kecurigaan SE yang uangnya berkurang tanpa sepengetahuannya.

Dijelaskan, SF memegang kartu ATM milik sang hakim.

Harusnya, kata Toni, SF melakukan transaksi keuangan atas perintah SE.

"Namun, jelang akhir tahun memang paman saya sadar uangnya hilang sebesar Rp 125 juta, yang diambil secara bertahap," kata dia, Selasa (23/1/2024).

Adapun tahapan pengambilan, disebutkan Toni, dilakukan April hingga Oktober 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved