Berita Lampung

Hakim di Bandar Lampung dan Asistennya Saling Lapor ke Polisi

Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung dan mantan asistennya saling lapor ke polisi.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. 

Saat itu SF masih bekerja dengan sang hakim.

Disinggung soal dugaan tindakan asusila SE kepada SF, Toni dan pihak keluarga tidak mengetahuinya.

"Kita sampai sekarang belum mengetahui. Paman (SE) sedang sakit dan asisten rumah tangga sudah kabur sejak lama," kata dia.

"ART itu sekarang juga hilang tanpa kabar," lanjut dia.

Merujuk dari surat laporan polisi, SE disebut mengucapkan kalimat yang tidak senonoh.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menyebut laporan tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Sedang dalam penyelidikan," kata dia, Selasa (23/1/2024).

Dennis menyebut, laporan tersebut dibuat pada 20 Januari 2024.

Sedangkan peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, SE terancam pasal 281 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved