Berita Lampung
Curi Motor dan Sepeda Ontel Milik Tetangganya, Pria Way Kanan Diamankan di OKU Sumsel
Polsek Banjit mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan sepeda ontel di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Banjit mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan sepeda ontel di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Pelaku berinisial RW (38), warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
RW diduga mencuri motor Honda Supra X 125 dan sepeda milik Heriansyah, yang tak lain adalah tetangganya.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Kamis (25/1/2024), menyampaikan, pencurian itu terjadi pada Rabu (27/12/2023) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di belakang rumah.
"Setelah terbangun dari tidur dan mengantar anak korban menuju kamar mandi yang ada di luar rumah, barulah korban menyadari hal itu," paparnya.
Korban melihat jejak ban sepeda motor menuju ke jalan.
Ia mengikuti jejak itu sampai di rumah terduga pelaku.
"Lalu jejak ban motor milik korban tersebut, terlihat masuk ke dalam rumah diduga pelaku inisial RW," lanjutnya.
Selanjutnya korban memanggil kedua rekannya untuk memeriksa rumah RW.
Benar saja, korban menemukan sepeda motor miliknya di dapur dengan ditutupi terpal warna putih.
Setelah itu, korban memanggil kepala dusun.
"Namun saat itu pelaku sudah tidak ada di rumah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat," katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku dapat diamankan di Kelurahan Bunglai, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Banjit di-backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus RW tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, di rumah pelaku juga ditemukan sepeda ontel, sangkar burung, dan tiga batang besi ulir milik korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjit.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Yogi Wahyudi)
Besok KBM Siswa TK, SD, dan SMP Bandar Lampung Dipindahkan ke Rumah |
![]() |
---|
Tidak Seperti Musda Lainnya, Bahlil Memilih Absen dalam Musda Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Hanan A Rozak Belum Umbar Nama Sekretaris Golkar Lampung |
![]() |
---|
Ada Aksi, SD dan SMP di Bandar Lampung Diimbau Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Hanan A Rozak Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.