Berita Lampung
Besok Selebgram Palembang Sidang Narkoba di Pengadilan Tanjungkarang
Selebgram asal Palembang yang terjerat kasus peredaran narkoba, APS Segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram asal Palembang yang terjerat kasus peredaran narkoba, APS Segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
APS dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Selasa (30/1/2024).
Pengadilan Negeri Tanjungkarang meregistrasikan persidangan APS dengan nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk.
Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dedi Wijaya Santoso membenarkan jadwal tersebut.
Diketahui, APS terjerat kasus narkotika jaringan internasional.
Dalam kasusnya, APS sempat disebut Ratu Narkoba.
APS, adalah hasil pengembangan perkara peredaran sabu dengan tersangka David alias Kadavi yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan.
APS memiliki peran sebagai penampung uang kejahatan David.
APS sendiri terkonfirmasi adalah suami dari David.
Dalam perkara ini, APS disangkakan telah melanggar Pasal 137 huruf a, b Jo Pasal 136 No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Kopi, Dorong Hadirnya Pabrik Kopi di Lampung Barat |
|
|---|
| Produksi Padi Lampung Tahun Ini Diprediksi Naik 14,65 Persen |
|
|---|
| BPBD Lampung Tengah Salurkan Sembako hingga Atap Asbes untuk Korban Puting Beliung |
|
|---|
| Angka Pengangguran di Lampung Tembus 213,17 Ribu Orang |
|
|---|
| Triwulan III, Ekonomi Lampung Tumbuh hingga 5.04 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-Sabu-2-Kg-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.