Polres Lampung Tengah
Pelajar yang Berbuat Asusila Berulang hingga Pacarnya Hamil Dicokok Jajaran Polda Lampung
Polres Lampung Tengah, Polda Lampung cokok pelajar yang berbuat asusila berulang hingga sebabkan korban hamil tujuh bulan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung cokok pelajar yang berbuat asusila berulang hingga sebabkan korban hamil tujuh bulan.
"Pelaku sebut saja R berbuat asusila terhadap J hingga hamil tujuh bulan. Keduanya sama-sama pelajar usia 17 tahun," ungkap Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (26 /1/2024).
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku menelfon korban untuk datang ke rumahnya pada Juni 2023 lalu.
Korban diajak berbincang sebelum diajak masuk ke kamar dan dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelajar tersebut juga mengancam akan memutuskan hubungan percintaan antara pelaku dan korban. Bahkan, R juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti kemauannya.
“Akhirnya korban mau menuruti nafsu bejat pelaku di rumah pelaku,” terang kapolsek.
Peristiwa serupa kemudian terjadi berulang kali dengan mengancam akan menyebarkan video atau rekaman keduanya jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku, hingga korban hamil tujuh bulan, ” imbuhnya.
Terungkapnya peristiwa kelam itu lantaran orangtua si gadis di bawah umur tersebut mencurigai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.
Korban yang semula periang mendadak sering melamun dan mengurung diri. Bahkan kondisi fisik gadis belia tersebut berubah dengan perutnya nampak kian membesar.
Korban diinterogasi ibunya hingga korban menceritakan semua yang dialaminya tersebut. Sang ibu yang terkejut lalu membawa sang anak ke dokter untuk diperiksa.
"Betapa kegetnya ibu ini mendengar putrinya saat ini tengah hamil tujuh bulan," beber kapolsek.
Kini pelakunya yang sudah tertangkap atas laporan orangtua korban beriktu barang bukti sudah berada di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.