Kadisperkim Metro Ditangkap

Plt Kadisperkim Metro Akan Dijabat Asisten II

Jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro akan diisi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Sekkot Metro Bangkit Haryo Utomo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro akan diisi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Penunjukan Plt ini dilakukan seusai Kadisperkim Metro Farida terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah.

Kini berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Metro.

Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, Plt akan diisi Asisten II yang membidangi instansi Disperkim.

“Untuk mengisi kekosongan pada jabatan, akan diisi pelaksana tugas kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro yakni Asisten II. Karena yang membidangi instansi PKP yakni Asisten II,” kata Bangkit, Jumat (26/1/2024).

Ia menambahkan, nantinya akan dikeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada Farida selaku Kadisperkim.

Akan tetapi, lanjut dia, Farida akan tetap mendapatkan gaji selama mengikuti proses hukum.

“Pertama, kita akan keluarkan SK tentang pemberhentian jabatan sementara," ucapnya.

"Kemudian, ketentuan untuk pembayaran gaji sebesar 50 persen, dan sambil menunggu proses hukum berjalan," sambungnya.

Ia menegaskan, Pemkot Metro tak memberikan pendampingan hukum kepada Farida.

Hal ini lantaran Farida telah menunjuk penasihat hukum.

“Untuk pendampingan hukum sudah didampingi penasihat hukum dari keluarga tersangka. Kemarin, sudah ada ditunjuk resmi dari awal kasus di kepolisian didampingi terus,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro Farida buka suara terkait kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Farida juga merespons terkait telah dilimpahkannya kasus itu ke Kejaksaan Negeri Metro.

Kuasa hukum Farida, Eni Mardiyantari, mengatakan, pihak pelapor atau Alizar alias Jinggo sempat menawarkan agar kliennya membeli kembali rumah dengan harga Rp 2,8 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved