Kadisperkim Metro Ditangkap

Sekda Metro Bungkam soal Kadisperkim Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan

Sekda Metro Lampung Bangkit Haryo Utomo enggan memberikan komentar terkait ditangkapnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Suasana di Depan Ruang Sekda Metro, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Lampung Bangkit Haryo Utomo enggan memberikan komentar terkait ditangkapnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro inisial F.

"Nanti saja, nanti kalau sudah P-21," kata Bangkit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TRIBUNLAMPUNG.CO.ID di depan Ruang Sekda Pemkot Metro, Sekda terkesan menghindar dari awak media.

Bahkan saat awak media memasuki ruangan kerjanya, Sekda meminta agar dirinya untuk tidak memberikan statemen atau tanggapan.

Ia meminta awak media bahwa dirinya saat ini masih menunggu informasi resmi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Disperkim Metro inisial F.

Ditangkap Polisi

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro berinisial F ditahan di Polres Metro, Polda Lampung, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan penangkapan oknum kadis tersebut dilakukan Senin (22/1/2024) kemarin siang.

"Saya hari ini mewakili Kapolres Metro, terkait dengan penangkapan Kepala Dinas Perkim Metro kita amankan kemarin siang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

"Tersangka sudah kita amankan di Tahti Rutan Polres Metro, ditangkap pukul 14.00 WIB," sambungnya.

Ia menambahkan, penangkapan itu didasarkan atas penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Perumahan Prasanti Metro.

"Tindak pidananya atas penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah, dikenakan pasal 378 KUHP," tuturnya.

Kasat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oknum Kadis Perkim berinisial F.

"Modus operandi yang dilakukan itu dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat ke notaris tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban," jelasnya.

"Kerugiannya berkisar Rp 400 juta, korban satu. Laporan ini dari tahun 2020, dilakukan penyelidikan, kemudian digelar kembali dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kita masih melakukan penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved