Kadisperkim Metro Ditangkap
Sekda Metro Bungkam soal Kadisperkim Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan
Sekda Metro Lampung Bangkit Haryo Utomo enggan memberikan komentar terkait ditangkapnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Lampung Bangkit Haryo Utomo enggan memberikan komentar terkait ditangkapnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro inisial F.
"Nanti saja, nanti kalau sudah P-21," kata Bangkit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TRIBUNLAMPUNG.CO.ID di depan Ruang Sekda Pemkot Metro, Sekda terkesan menghindar dari awak media.
Bahkan saat awak media memasuki ruangan kerjanya, Sekda meminta agar dirinya untuk tidak memberikan statemen atau tanggapan.
Ia meminta awak media bahwa dirinya saat ini masih menunggu informasi resmi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Disperkim Metro inisial F.
Ditangkap Polisi
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro berinisial F ditahan di Polres Metro, Polda Lampung, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan penangkapan oknum kadis tersebut dilakukan Senin (22/1/2024) kemarin siang.
"Saya hari ini mewakili Kapolres Metro, terkait dengan penangkapan Kepala Dinas Perkim Metro kita amankan kemarin siang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
"Tersangka sudah kita amankan di Tahti Rutan Polres Metro, ditangkap pukul 14.00 WIB," sambungnya.
Ia menambahkan, penangkapan itu didasarkan atas penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Perumahan Prasanti Metro.
"Tindak pidananya atas penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah, dikenakan pasal 378 KUHP," tuturnya.
Kasat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oknum Kadis Perkim berinisial F.
"Modus operandi yang dilakukan itu dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat ke notaris tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban," jelasnya.
"Kerugiannya berkisar Rp 400 juta, korban satu. Laporan ini dari tahun 2020, dilakukan penyelidikan, kemudian digelar kembali dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kita masih melakukan penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
| Plt Kadisperkim Metro Akan Dijabat Asisten II |
|
|---|
| Kadisperkim Metro Farida Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah |
|
|---|
| Kasus Penipuan Tanah Kadis Perkim Metro Telah Dilimpahkan ke Kejari |
|
|---|
| Wahdi Komentari Kasus yang Menjerat Kadisperkim Metro |
|
|---|
| Kadisperkim Metro Ditangkap, Begini Kata Wakil Ketua Komisi I |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-di-Depan-Ruang-Sekda-Metro-Selasa-2312024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.