Kadisperkim Metro Ditangkap

Sekda Metro Bungkam soal Kadisperkim Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan

Sekda Metro Lampung Bangkit Haryo Utomo enggan memberikan komentar terkait ditangkapnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Suasana di Depan Ruang Sekda Metro, Selasa (23/1/2024). 

Ia mengungkapkan, oknum Kadis Perkim berinisial F ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik Polres Metro, Polda Lampung.

"Sementara mengapa harus ditahan, karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah memasuki babak baru.

Kini, berkas perkara kasus penipuan jual beli rumah tersebut telah sampai tahap penyidikan.

Pihak Polsek Metro Pusat dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Metro atau P-19, hingga nanti akhirnya dinyatakan berkas telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Metro atau Berkas P-21.

Polsek Metro Pusat akan segera melengkapi kekurangan baik Formil maupun Materil yang diberikan oleh Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan, pihaknya kini telah melimpahkan berkas tahap pertama atas kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial F di lingkup Pemerintah Kota Metro.

“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro," kata dia.

"Kami dalam proses melengkapi P-19 dari kejaksaan baik kelengkapan Formil maupun materil, perkara ini terus masih berjalan” tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas berinisial F.

Meskipun oknum Kadis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu.

“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri," jelasnya.

"Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," imbuhnya.

Ia berjanji akan segera mempercepat perkara ini.

Dan akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro jika sudah dinyatakan P-21.

“Ya, saya sudah memberikan atensi berkas perkara ini untuk segera kita diselesaikan," tukasnya.

"Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21 kita limpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved