Kadisperkim Metro Ditangkap

Plt Kadisperkim Metro Akan Dijabat Asisten II

Jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro akan diisi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Sekkot Metro Bangkit Haryo Utomo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro akan diisi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Penunjukan Plt ini dilakukan seusai Kadisperkim Metro Farida terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah.

Kini berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Metro.

Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, Plt akan diisi Asisten II yang membidangi instansi Disperkim.

“Untuk mengisi kekosongan pada jabatan, akan diisi pelaksana tugas kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro yakni Asisten II. Karena yang membidangi instansi PKP yakni Asisten II,” kata Bangkit, Jumat (26/1/2024).

Ia menambahkan, nantinya akan dikeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada Farida selaku Kadisperkim.

Akan tetapi, lanjut dia, Farida akan tetap mendapatkan gaji selama mengikuti proses hukum.

“Pertama, kita akan keluarkan SK tentang pemberhentian jabatan sementara," ucapnya.

"Kemudian, ketentuan untuk pembayaran gaji sebesar 50 persen, dan sambil menunggu proses hukum berjalan," sambungnya.

Ia menegaskan, Pemkot Metro tak memberikan pendampingan hukum kepada Farida.

Hal ini lantaran Farida telah menunjuk penasihat hukum.

“Untuk pendampingan hukum sudah didampingi penasihat hukum dari keluarga tersangka. Kemarin, sudah ada ditunjuk resmi dari awal kasus di kepolisian didampingi terus,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro Farida buka suara terkait kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Farida juga merespons terkait telah dilimpahkannya kasus itu ke Kejaksaan Negeri Metro.

Kuasa hukum Farida, Eni Mardiyantari, mengatakan, pihak pelapor atau Alizar alias Jinggo sempat menawarkan agar kliennya membeli kembali rumah dengan harga Rp 2,8 miliar.

Hal itu diucapkan oleh kuasa hukum Alizar, yaitu John L Situmorang.

"Jadi angka Rp 2,8 miliar itu diucap oleh penasihat hukum Alizar alias Jinggo itu di WhatsApp Bu Farida," kata dia kepada awak media, Kamis (25/1/2024).

Ia menambahkan, sebelum pembicaraan terkait dengan penawaran pihak pelapor kepada kliennya untuk membeli kembali atau buyback tanah tersebut, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi atas perkara jual beli tanah.

"Pada saat itu kami bahas, ya sudahlah dicari saja solusinya. Tapi ternyata ada WA yang dikirim penasihat hukumnya kepada Bu Farida. Itulah angkanya, Rp 2,8 miliar," jelasnya.

"Dan klien kami tidak sanggup. Itu WA dari John L Situmorang, karena Alizar alias Jinggo tidak mau berkomunikasi dengan Bu Farida sehingga diserahkan ke John L Situmorang selaku kuasa hukumnya," sambungnya.

Hanafi Sampurna, juga kuasa hukum Farida, mengungkapkan isi percakapan WhatsApp antara kuasa hukum pelapor dengan kliennya.

"Isi WA itu berbunyi, 'Soal harganya haruslah wajar dan patut, tidak bisa sesuka hati, (sesudah menyebut angka Rp 2,8 miliar) harus ada patokan dan acuan sehingga mendekati fakta. Sejatinya, kita ini bukan jual beli murni, tetapi karena ada perkara'," kata Hanafi.

"'Ini menjadi atensi kita masing-masing sebelum menjadi terlambat. Kalau saya ibaratkan perkara saat ini seperti lilin kecil, yang kita tiup bisa padam. Namun, jika api membesar dan sudah meluas, maka harus pakai mobil pemadam kebakaran, itupun kalau bisa padam. Jadi tolong Ibu pikirkan kembali.' Begitu isinya," lanjutnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengarang-ngarang terkait penawaran pihak pelapor untuk buyback rumah yang menjadi objek jual beli kedua belah pihak tersebut.

"Nah jadi itu, jadi kami tidak buat-buat cerita, dan tidak ngarang-ngarang dan ini sudah ada di pemeriksaannya Ibu Farida," tegasnya.

"Artinya sudah ada di berkas perkara pemeriksaan," sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, kasus perkara yang melibatkan Kadisperkim Metro itu terkesan dipaksakan.

"Status tersangka yang disangkakan kepada Ibu Farida adalah terkesan dipaksakan, karena ini peristiwa jual beli rumah. Kami menyayangkan perkara perdata ke pidana," tuturnya.

"Kami mengecam terkait penangkapan oleh Polsek Metro Pusat, penangkapan Ibu Farida di kantor Dinas Perkim merupakan upaya pembunuhan karakter oleh Ibu Farida ini," kata Hanafi.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan selalu kooperatif, dan tidak pernah mangkir saat pemanggilan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved