Berita Lampung

Disbunnak Tanggamus Wajibkan Pengiriman Hewan Ternak Dilengkapi 2 Dokumen

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus siap menerapkan Permentan 17 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kabid Keswan Disbunnak Tanggamus Robbi Zidni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus siap menerapkan Permentan 17 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak.

Kabid Kesehatan Hewan Disbunnak Tanggamus Robbi Zidni mengatakan, peraturan lalu lintas ternak itu diterapkan untuk mencegah wabah pada hewan ternak.

Dia menjelaskan, terdapat dua dokumen yang harus dilengkapi untuk membawa hewan ternak ke luar daerah.

Dua dokumen itu yakni surat kesehatan hewan dan dokumen veteriner.

Untuk surat kesehatan hewan harus dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang.

"Untuk surat kesehatan hewan ini tidak boleh dikeluarkan oleh dokter hewan sembarangan. Harus yang berwenang," jelas Robbi, Senin (29/1/2024).

Lanjut Robbi, untuk dokumen veteriner sendiri harus dikeluarkan oleh pejabat veteriner itu sendiri.

Peraturan lalu lintas ternak ini memang diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia.

Tujuan utama peraturan ini untuk menekan angka penyebaran virus menular di hewan ternak.

"Peraturan itu dibuat untuk mencegah wabah penyakit yang bisa menular pada ternak," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga bisa mencegah hewan yang memiliki indikasi penyakit tertentu masuk ke wilayah yang bebas virus.

Disbunnak Tanggamus beberapa kali memperketat lalu lintas ternak.

Salah satunya saat kasus penyakit lumpy skin disease (LSD) tengah meningkat di Provinsi Lampung.

Beberapa waktu lalu, Disbunnak Tanggamus membatasi masuknya hewan dari daerah yang memiliki kasus LSD yang tinggi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosial kepada para peternak terkait bahayanya penyakit LSD pada hewan ternak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved