Berita Lampung

Disbunnak Tanggamus Wajibkan Pengiriman Hewan Ternak Dilengkapi 2 Dokumen

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus siap menerapkan Permentan 17 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kabid Keswan Disbunnak Tanggamus Robbi Zidni. 

Dalam kegiatan itu, Disbunnak Tanggamus menekankan untuk selalu waspada jika membeli hewan ternak dari daerah yang memiliki kasus LSD tinggi.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada puskeswan untuk memberikan vitamin kepada hewan ternak.

Puskeswan juga diimbau memberikan pemahaman akan pentingnya bio security atau kebersihan kandang kepada para peternak.

Untuk mengatasi virus LSD, Disbunnak mengeluarkan surat edaran dengan nomor 524/16/39/2023.

Surat edaran ini ditujukan kepada UPT Puskeswan yang ada di seluruh Kabupaten Tanggamus.

Surat edaran ini berisikan terkait medik veteriner tentang kewaspadaan penyakit LSD terhadap hewan ternak.

Hal itu juga dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pengawasan kesehatan kepada hewan ternak.

Dengan begitu, virus LSD di Tanggamus bisa ditekan dengan baik.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved