Berita Lampung
Disbunnak Tanggamus Wajibkan Pengiriman Hewan Ternak Dilengkapi 2 Dokumen
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus siap menerapkan Permentan 17 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam kegiatan itu, Disbunnak Tanggamus menekankan untuk selalu waspada jika membeli hewan ternak dari daerah yang memiliki kasus LSD tinggi.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada puskeswan untuk memberikan vitamin kepada hewan ternak.
Puskeswan juga diimbau memberikan pemahaman akan pentingnya bio security atau kebersihan kandang kepada para peternak.
Untuk mengatasi virus LSD, Disbunnak mengeluarkan surat edaran dengan nomor 524/16/39/2023.
Surat edaran ini ditujukan kepada UPT Puskeswan yang ada di seluruh Kabupaten Tanggamus.
Surat edaran ini berisikan terkait medik veteriner tentang kewaspadaan penyakit LSD terhadap hewan ternak.
Hal itu juga dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pengawasan kesehatan kepada hewan ternak.
Dengan begitu, virus LSD di Tanggamus bisa ditekan dengan baik.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)
| Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 1 Kapolsek |
|
|---|
| BPBD Pesawaran Data 53 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, 6 Roboh Total |
|
|---|
| Angin Kencang Terjang Tiga Dusun di Pesawaran, Puluhan Rumah Rusak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 November 2025, Hati-hati Hujan Petir |
|
|---|
| Pencari Belut Temukan Jasad Kakek Mengambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kabid-Keswan-Disbunnak-Tanggamus-Robbi-Zidni-44.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.