Kasus Narkoba di Lampung

Selebgram Palembang Terima Rp 20 Juta per 2 Minggu dari Anak Buah Fredy Pratama

Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, menghadiri sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Selebgram Adelia Putri Salma (kiri) dan sepupu suaminya hadiri sidang perdana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, menghadiri sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan. 

Jaksa Eka menyebutkan, Adelia Putri Salma dalam dakwaannya telah menerima uang dari suaminya Khadafi alias David dari dalam Lapas Banyuasin Sumsel yang merupakan anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama. 

"Bahwa uang bulanan terdakwa Adelia Putri Salma sejak 2021 secara rutin menerima setiap dua minggu sekali dari suaminya Khadafi alias David," kata JPU Eka Aftarini saat menyampaikan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Adelia terima uang kisaran Rp 15 Juta sampai dengan Rp 20 Juta setiap dua pekan untuk biaya hidup sehari-hari.

Adelia menerima transferan dari suaminya di dalam lapas. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved