Kasus Narkoba di Lampung

Deretan Barang Bukti yang Diamankan dalam Operasi Narkotika di Tegineneng

BNNP Lampung mengamankan barang bukti narkotika dalam operasi narkotika di dua desa di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting saat menunjukkan barang bukti hasil operasi gabungan, Selasa (11/11/2025) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung mengamankan barang bukti narkotika dalam operasi narkotika di dua desa di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 10,28 gram atau barang temuan. 

Kemudian 1 plastik klip diduga sabu seberat bruto 5,19 gram atau barang temuan. 

"Ada juga barang bukti yang diamankan yakni 3 butir pil ekstasi kuning dengan berat bruto 1,16 gram milik tersangka H," kata Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, di Kantor BNNP Lampung, Selasa (11/11/2025). 

Diteruskannya, petugas juga mengamankan 1 pil ekstasi dan pecahan pil pink seberat 0,75 gram yang merupakan barang temuan. 

Kombes Pol Sakeus mengatakan, petugas mengamankan barang bukti non narkotika dari operasi tersebut diantaranya 4 motor. 

"Ada juga 3 handphone, 2 timbangan digital, 5 bendel plastik klip kecil, 20 bong, 20 kaca pirex, 2 bilah sajam, 2 gunting, 1 Wi-Fi, 1 korek api, 1 tas kulit cokelat dan 1 KTP atas nama Santoni," kata Kombes Pol Sakeus Ginting.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved