Polres Lampung Tengah
Residivis Curat Kembali Berulah Diciduk Polsek Seputih Mataram Polda Lampung Kurang dari 12 Jam
Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ciduk residivis curat yang kembali berulah kurang dari 12 jam.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ciduk residivis curat yang kembali berulah kurang dari 12 jam.
"Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil meringkus HR (45) kurang dari 12 jam," beber Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (30/1/2024).
Warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu ditangkap lantaran menjarah barang berharga di rumah korban Rudi Hartono (47) warga Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah senilai Rp14,5 juta.
Peristiwa curat terjadi pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
"Dalam aksinya pelaku mengambil 1 unit motor, 1 unit laptop, dan 1 unit HP milik korban," sambungnya.
Pelaku menggasak harta korban dengan masuk lewat dak lantai 2, kemudian kabur lewat pintu samping rumah.
Budi melanjutkan, mulanya pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 05.30 WIB.
HR langsung memanjat dinding dan terus naik hingga sampai dak lantai 2 rumah korban.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung mengincar 1 unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik korbam, kemudian disusul 1 unit laptop merk acer, dan 1 unit HP merk Vivo Y12.
Kejadian itupun dilaporkan korban ke Mapolsek Seputih Mataram saat menyadari bahwa barang-barang tersebut telah raib digondol oleh pelaku.
"Setelah kasus ditangani Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, pelaku HR berhasil kami tangkap di sebuah kontrakan wilayah Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada sore harinya kurang dari 12 jam," urainya.
Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku tersebut, barang bukti milik korban turut diamankan oleh petugas.
"Pelaku HR adalah residivis kasus curat. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Sinergi TNI-Polres Lampung Tengah: Hadir Melindungi dan Bangga Melayani |
![]() |
---|
Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Salurkan Sembako untuk Warga Membutuhkan |
![]() |
---|
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.